Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang Terkait Kasus Dugaan Suap
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan, pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka SL (Suherlan), Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini
Karyoto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Suherlan untuk 20 hari pertama mulai 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPR periode 2014-2019, Sukiman; Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Suap, VP Summarecon Agung Oon Nusihono Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Sukiman telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Sukiman menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan USD 22.000 dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy; serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (79%)