Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2022 : 01.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Polisi SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, LPSK Desak Kapolri Periksa Anak Buahnya

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

23 Nov 2022 : 01.12
Polisi SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, LPSK Desak Kapolri Periksa Anak Buahnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aparat kepolisian yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kasus kekerasan seksual yang sangat biadab tersebut justru dihentikan dengan menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) dengan alasan laporan dicabut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu pun merasa geram dengan SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Dia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa aparatnya yang menangani kasus tersebut.

Dia menilai ada dugaan pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM.

"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," katanya, Selasa, 22 November 2022.

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum. Tujuannya, agar penerapan keadilan restoratif sesuai atau tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.

"Jadi kita tahu kapan suatu perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restoratif justice atau tidak," ujar Edwin.

Dorongan evaluasi penerapan keadilan restoratif tersebut, juga demi menghindari adanya transasksional justice. Dalam poin-poin rekomendasi LPSK, juga disebutkan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat dan ancaman pidananya tinggi, selayaknya tetap diselesaikan di meja pengadilan.

Terakhir, kepentingan korban dan masyarakat atas keadilan serta rasa aman harus menjadi satu standar penegakan hukum di Tanah Air.

Tidak hanya LPSK, Tim Independen Pencari Fakta pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Tim yang diketuai oleh Ratna Batara Munti tersebut merekomendasikan agar dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti. (fin)

Sentimen: negatif (99.9%)