Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 23.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu, Cianjur, Pati

Kasus: pencurian

Anak Eks Petinggi Polri Dipolisikan, Kasusnya Terkait Penipuan Jual-Beli Ruko

22 Nov 2022 : 23.49 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Anak Eks Petinggi Polri Dipolisikan, Kasusnya Terkait Penipuan Jual-Beli Ruko

INDOZONE.ID - Anak pensiunan pati Polri, Irjen Purn H berinisial TRS dan seorang notaris berinisial MS dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan jual beli ruko.

Laporan polisi ini dilayangkan oleh pelapor bernama Harijanto Latifah. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/4803/X/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan pelapor atas nama Harijanto sendiri dan terlapor atas nama Tri Hardian Sapta Pamarta dan Makbul Suhada.

Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian menyebut kasus ini diawali dari penjualan sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan milik pelapor. Dalam proses jual beli, korban merasa curiga dengan adanya dua akta jual beli yang padahal korban belum mendapat bayaran apapun.

"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat dua versi. Jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata Robin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Teken Surat Penyelidikan Dugaan Kabareskrim Terlibat Tambang Ilegal

Akibat dari hal ini, ruko tersebut beralih nama ke orang lain dan membuat korban dirugikan sekitar Rp 4 sampai 5 miliar karena kehilangan rukonya.

"Dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak Pak Harijanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat. Nah pihak yang menerima kwitansi ini, menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," kata Robin.

Baca Juga: Cegah Pencurian di Rumah Korban Gempa Cianjur, Ini Perintah Kapolri ke Anak Buahnya

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini pada tahun 2017 yang lalu ke Mapolda Metro Jaya namun, kasus ini malah dihentikan atau SP3. Robin menduga kasus yang dilaporkan kliennya dihentikan karena terlapor merupakan anak salah satu pati Polri.

"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi Polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat. Kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," beber Robin.

Disisi lain, pihak korban mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini untuk menanyakan kembali kasus yang pernah dilaporkan pihaknya beberapa waktu silam.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)