Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 23.42
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Saksi Akui Merasa Dikriminalisasi Terkait Perizinan Duta Palma Group

22 Nov 2022 : 23.42 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saksi Akui Merasa Dikriminalisasi Terkait Perizinan Duta Palma Group

JawaPos.com – Manager Legal Duta Palma Group Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo mengakui, sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Menurutnya, hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.

“Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini,” kata Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Yudi menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan syarat-syarat untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua untuk PT Duta Palma Group. Namun, sampai saat ini perizinan tersebut sedang diproses. “Karena waktu itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohonan itu, kelengkapan data itu,” tegas Yudi.

Sebagaimana diketahui, bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.

Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 atau Rp 7 triliun dan USD 7.885.857,36. Hal ini berdampak merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.8%)