Sentimen
Negatif (95%)
22 Nov 2022 : 23.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Jika Mangkir Terus, KPK Ancam Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

23 Nov 2022 : 06.15 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Jika Mangkir Terus, KPK Ancam Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

Hal itu merupakan peringatan yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada dua pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

"Nanti kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).


Ali berharap, kedua pengacara Lukas tersebut dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua nantinya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dia sebagai penegak hukum, berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar, karena itu menjadi contoh, bahwa ada kewajiban hukum seorang saksi," katanya.

Karena kata Ali lagi, KPK mempunyai dasar untuk menjemput saksi secara paksa jika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," tegasnya.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Sentimen: negatif (95.5%)