Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: covid-19, physical distancing, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Satu Ruangan dengan Kuasa Hukumnya Saat Jalani Sidang

22 Nov 2022 : 23.25 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Satu Ruangan dengan Kuasa Hukumnya Saat Jalani Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang secara daring karena terpapar Covid-19.

Meski demikian, Putri terlihat satu ruangan dengan dua kuasa hukumnya seperti yang terlihat dalam sambungan video yang ditayangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan, kedua kuasa hukum yang hadir satu ruangan dengan Putri Candrawathi dipastikan sudah menjaga jarak.

"Jaraknya lumayan, saya lihat waktu Zoom (di layar)," ujar Arman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Positif Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

Arman juga mengaku tim kuasa hukum tidak khawatir tertular meskipun dalam satu ruangan dengan Putri yang sedang terpapar Covid-19.

Alasannya, jarak antara Putri dan dua tim kuasa hukum sudah sesuai dengan protokol dan menggunakan masker secara ketat.

"(Tidak takut karena) sudah sesuai protokol dan pakai masker dengan jaga jarak," sambung Arman.

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan terpapar Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Infonya ibu PC kena Covid-19," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan

Meski terpapar Covid-19, Putri tetap menghadiri persidangan melalui sambungan video konferensi.

Putri Candrawathi pun menyatakan bahwa dirinya siap menjalani persidangan meskipun tengah terpapar virus Covid-19.

Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo melalui sambungan online saat Hakim Ketua Majelis menanyakan kondisi kesehatannya.

“Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU, saudara hari ini dinyatakan positif?” ucap hakim Wahyu.

“Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?” ucap Hakim Ketua Majelis melanjutkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Perintahkan JPU Beri Akses Komunikasi ke Pengacara

Putri yang menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Rutan Salemba pun menyatakan siap untuk mengikuti sidang tersebut.

“Mohon izin, Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri.

Diketahui bahwa sidang hari ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Olah TKP Kasus Brigadir J Disebut Sesuai Prosedur, tetapi Diintervensi Sambo

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)