Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 03.27
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Enggan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe Soal Panggilan Sebagai Saksi

22 Nov 2022 : 10.27 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Enggan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe Soal Panggilan Sebagai Saksi

KPK meminta pengacara Lukas Enembe memenuhi pemanggilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membalas surat klarifikasi dari Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin soal pemanggilannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Lembaga antirasuah ini meminta agar kuasa hukum Lukas memenuhi panggilan berikutnya.

"Kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Aloysius. Dia menyebut, jika kuasa hukum Lukas bisa menyimpan rahasia, seperti yang disebutkan dalam surat klarifikasi, maka dapat disampaikan langsung kepada penyidik.

"Jadi bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.

"Karena tentu kami kan projustitia, berkeadilan memanggil saksi ini," imbuhnya.

Dia memastikan, hak Aloysius dalam pemeriksaan sebagai saksi bakal dipenuhi. KPK pun berharap agar Aloysius dapat memenuhi panggilan ulang yang akan segera dijadwalkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin menanggapi soal panggilan KPK terhadap mereka. Menurut Roy, pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama kliennya tidak tepat. Sebab, mereka tidak mengetahui peristiwa itu.

"Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Roy dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Roy menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai

saksi terhadap perkara yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Selain itu, Roy juga mempertanyakan pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Ia mengatakan, sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

Sentimen: negatif (99.2%)