Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 21.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

TAP-HAM soal kerangkeng manusia di Langkat

23 Nov 2022 : 04.25 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

TAP-HAM soal kerangkeng manusia di Langkat

"Jika kemudian penghuni ada yang mengalami sakit atau meninggal, pengurus kerangkeng tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban baik hukum ataupun yang lainnya. Surat pernyataan tersebut ditandatangani keluarga di atas materai," papar dia.

Lebih lanjut, Andrie mengungkapkan, kerangkeng manusia yang ada di Langkat bukan merupakan tempat rehabilitasi, melainkan penjara. Pihaknya menemukan tempat tersebut tidak memiliki izin, bahkan tidak ada program rehabilitasi yang dapat dirincikan oleh petugas di lokasi itu.

"Jadi selama 10 tahun berdiri, kerangkeng yang diklaim TRP sebagai tempat rehab nyatanya tidak ada proses perizinan administrasi yang diurus, baik izin lokasi, izin mendirikan bangunan, bahkan hingga izin operasional," ungkap Andrie.

Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan juga menemukan bahwa tidak semua korban yang masuk ke dalam kerangkeng merupakan pecandu narkotika. Di samping itu, ada juga anak-anak yang turut menjadi korban dalam kejahatan kerangkeng manusia tersebut.

Manager PBHI Gina Sabrina mengatakan, adanya ancaman yang diterima korban maupun keluarga korban dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman.

"Orang tua dipaksa menandatangani perjanjian, bahwasanya melepaskan tanggung jawab atas kondisi penghuni kerangkeng jika sakit atau meninggal dunia, tentu ini melanggar hak atas rasa aman," ujar Gina.

Oleh karenanya, imbuh Gina, pihaknya menilai kasus kerangkeng manusia telah membuka tabir praktik perendahan terhadap harkat dan martabat manusia. Menurut dia, perkara ini sarat pelanggaran hukum dan HAM sehingga perlu diusut secara adil, transparan, dan akuntabel.

Sentimen: negatif (100%)