Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 16.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura

22 Nov 2022 : 23.27 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penyidik memeriksanya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya di Jayapura, Papua.

Aloysius mengaku telah melayangkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia meminta pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022) dilakukan di Jayapura.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Aloysius mengeklaim pihaknya telah aktif menjalin komunikasi dengan Asep melalui sambungan telepon sebelum melayangkan surat permohonan tersebut.

Menurutnya, Asep sudah menyetujui permintaannya untuk diperiksa di Jayapura. Setelah itu, ia kemudian membuat surat resmi perpindahan lokasi pemeriksaan.

“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius.

Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022) lalu di gedung Merah Putih. Namun, Aloysius tidak datang. Ia hanya mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak akan membalas surat Aloysius.  Ia menyayangkan sikap pengacara itu yang memilih membangun opini di ruang publik, alih-alih memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe

Ali menegaskan, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dianggap mengetahui perbuatan dugaan pidana Lukas.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)