Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Tokoh Terkait
Kenali Hak Perempuan dan Anak Apabila Terjadi Perceraian Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Saat terjadi perceraian untuk sejumlah kasus perempuan dan anak kerap menjadi korban.
Hak untuk perempuan dan anak pasca perceraian diatur dalam undang – undang nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang – undang nomor 16 tahun 2019, Kompilasi hukum islam pasal 159 dan pasal 105 C.
Perkawinan dapat putus dikarenakan kematian, perceraian ataupun keputusan pengadilan. Perceraian bisa diajukan oleh pihak istri maupun pihak suami.
Baca Juga: Gakpo dan Klaassen Berhasil Bawa Belanda Menang di Laga Pertama atas Senegal
Jika perceraian berdasarkan permohonan suami maka disebut dengan talak, sedangkan berdasarkan permohonan istri disebut dengan gugat.
Hak perempuan dan anak pasca perceraian dibedakan berdasarkan permohonan perceraiannya.
Dilansir prfmnews.id dari instagram Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, berikut hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan aturan yang berlaku:
Baca Juga: Larang Capres Cawapres 2024 Lakukan Politik SARA, Presiden Jokowi: Kita Harus Jaga Agar Situasi Jangan Panas
Pasca cerai talak
- Mut'ah (penghibur)
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
- Nafkah, Maskan (tempat tinggal) dan Kiswah (pakaian)
- Mahar terhutang
- Biaya hadhanah (nafkah anak)
- Nafkah lampau
- Hak atas harta bersama
- Hak hadhanah
Baca Juga: TERKINI Angka Korban Meninggal Gempa Cianjur, Ridwan Kamil: 162 Meninggal, Mayoritas Anak-anak
Pasca cerai gugat
- Nafkah lampau
- Hak atas harta bersama
- Hak hadhanah (bagi anak yang belum berusia 12 tahun)
Selain itu anak yang orang tuanya bercerai juga berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal.
Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ibu dan ayahnya, serta memiliki hak untuk bertemu kedua orang tuanya.***
Sentimen: negatif (66.3%)