Sentimen
Negatif (94%)
20 Nov 2022 : 22.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

20 Nov 2022 : 22.41 Views 11

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

loading...

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan berhenti memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Buronan (DPO). Foto/SINDOnews

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan berhenti memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Buronan (DPO), melalui program Tangkap Buron (Tabur) perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Amir Yanto saat melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran bidang Intelijen seluruh Kejaksaan se-Indonesia terkait tindak lanjut rakernis, menyampaikan tiga rekomendasi diantaranya program Tabur.

"Melalui integrasi program tangkap buronan dengan melakukan kegiatan yaitu sinkronisasi data DPO dan pemetaan data DPO perkara tindak pidana korupsi dan TPPU korupsi," kata Amir Yanto, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Kejagung Bakal Terus Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Masyarakat Luas

Karenanya, kejaksaan berkomitmen untuk memburu para buronan, baik berstatus tersangka ataupun terpidana. "Yakinlah, tidak ada tempat aman bagi buronan," tegas Amir Yanto.

Baca juga: Jaksa Agung: Hukum Alami Ujian Kredibilitas

Koordinator Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan demi keadilan kepada masyarakat sebaiknya putusan pengadilan ataupun buronan berstatus tersangka dan terpidana semua harus dituntaskan, Kejaksaan tidak boleh memberi privelages atau keistimewaan.

Mengingat hasil survei Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum dipercaya publik dibanding dua lembaga lainnya. "Demi keadilan ya harus dituntaskan. Kejagung yang sudah bagus hasil survei maka tidak boleh ada tunggakan perkara," tuturnya.

Kejaksaan sendiri telah menangkap sekitar puluhan buronan sepanjang 2022 ini, apakah berstatus tersangka maupun terpidana. Apalagi, sejak disahkannya UU No 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Melalui Adhyaksa Monitoring Center atau AMC bagian organik di bawah Jamintel diberi kewenangan untuk menyadap para pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus yang kabur dari buruan jaksa eksekutor.

(cip)

Sentimen: negatif (94.1%)