Sentimen
Negatif (100%)
22 Nov 2022 : 19.24
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, pencurian

Pengacara Henry Yosodinigrat Laporkan Lima Anggota Polda Sulsel ke Divisi Propam Polri, Terkait Kasus Ini

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

22 Nov 2022 : 19.24
Pengacara Henry Yosodinigrat Laporkan Lima Anggota Polda Sulsel ke Divisi Propam Polri, Terkait Kasus Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara Henry Yosodiningrat melaporkan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur HKBP Silvester M.M Simamora ke Divisi Propram Polri terkait dugaan keberpihakan dalam menangani kasus sengketa tambang Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Henry juga mengadukan Wadirkrimsus Polda Sulsel HKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Mereka diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR)  selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

“Keberpihakan ini antara lain mengawal dirut baru yang kami anggap tidak sah, bersama sekelompok preman memasuki kantor operasional perusahaan,” ucap Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR kepada awak media di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).


Henry menyebut ada kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai perusuahaan oleh sekelompok preman, dilakukan pembiaran oleh para terlapor. “Ada aksi pendobrakan pintu pagar juga mereka biarkan,” kata Henry.

Untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan pengaduan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri.

BACA : Formappi Minta KPK Segera Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin ke DPR

Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu tanggal 16 November 2022.

Sementara itu Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.

Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022.

Disebutkan oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan “keberpihakannya” kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan, yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

BACA : Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Video Ismail Bolong Soal Adanya Dugaan Tambang Ilegal

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

“Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, enggak bener,” tegasnya.

Henry beralasan sebuah kasus hanya bisa ‘diproses kilat’ jika kasus tersebut punya atensi yang besar, misalnya terkait dengan adanya temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme.

Dijelaskan Henry dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal yanh aneh atau janggal. Alasannya karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.

“Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional,” katanya.

Sementara terkait Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora, kuasa hukum PT APMR juga melayangkan surat aduan ke Divisi Propram Polri  fengan dugaan yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin anggota kepolisian RI dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah.

BACA : Pasca G20, Kementerian ESDM dan DPR Didesak Investigasi Tambang Ilegal Tan Paulin, Ini PR Besar

Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya.

Dalam pengaduannya, disebutkan bawah selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu tanggal 16 November 2022, Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.

Surat tersebut dibuat berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022.

Surat Kapolres Luwu Timur tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian ore nickel yang terjadi pada periode tanggal 1 hingga 4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.

Kata Henry, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, sebagaimana pada dokumen barang dan kapal masing-masing.

Pertama, pemberangkatan pada tanggal 01 November2022 dengan menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005 dengan tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah. Kedua, pemberangkatan pada tanggal 04 November2022 dengan menggunakan Kapal TB. SM Golden – BG SM 300-1 dengan tujuan Jetty PT. Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.

BACA : Pakar : Ungkap Fakta-fakta, Polisi Tinggal Cari Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Dalam surat perintahnya itu,  Kapolres Luwu Timur mempersilahkan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan, akan tetapi soal pembayaran agar ditangguhkan tertebih dahulu sampai proses lebih lanjut.

“Isi surat dengan kalimat tersebut sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada ‘manajemen yang baru’ dibawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar (yang mereka kawal ketika datang untuk mengambil alih manajemen dengan cara kekerasan).

Padahal, hingga kini laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022  masih dalam proses penyelidikan.

Henry menyebut para oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  karena telah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara  pidana di atas.

“Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP,” katanya.

Dalam kaitan itu pula, Henry meminta petinggi Polri untuk memproses kasus ini. “Inilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)