Sentimen
Negatif (88%)
22 Nov 2022 : 18.04
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Konferensi Meja Bundar

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Cilangkap

Simak Sejarah TNI hingga Dinamika Perubahannya

23 Nov 2022 : 01.04 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Simak Sejarah TNI hingga Dinamika Perubahannya

PIKIRAN RAKYAT - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki satuan kesatuan pengaman yang berfungsi menjaga kedaulatan wilayah NKRI dari negara asing. Kesatuan tersebut bernama Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat dengan TNI.

Lahirnya TNI sudah ada semenjek era perjuangan bangsa Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan dari tangan penjajah. 

Sejarah Tentara Nasional Indonesia

Dahulu satuan kesatuan tentara yang berjuang untuk mengambil alih kedaulatan NKRI dinamakan dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Badan ini merupakan angkatan bersenjata pertama yang dibentuk oleh Indonesia setelah Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta yang mana sebagai perwakilan Indonesia, mendeklarasikan kemerdekaan Republik Indonesia.

Adanya pembentukan BKR telah disetujui berdasarkan hasil rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Agustus 1945.

Kala itu, BKR memiliki panglima yang bernama Arudji Kartawinata.

Seiring dengan berjalannya masa, BKR mengalami perubahan nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sesuai dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 1945.

Baca Juga: Sejarah Persatuan Islam, Organisasi yang Dibentuk pada Awal Abad ke-20

Atas dasar penyusunan kaidah yang harus sesuai dengan dasar militer international, maka dari itu TKR berubah nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). TRI sebagai badan tentara reguler terus mengalami penyempurnaan struktural dan susunan diiringi dengan perjuangan untuk merebut daerah-daerah yang masih diduduki oleh penjajah.

Pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden Ir.Soekarno mengesahkan  penggabungan TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat yang dilebur menjadi nama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kemudian pada tanggal 2 Januari 1948, Ir. Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948 yang isi dalam edaran perintah tersebut memutuskan untuk adanya pemecahan pada pucuk pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran.

Selanjutnya, Staf Umum dimasukkan ke dalam Kementerian Pertahanan yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sedangkan untuk Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh Panglima Besar Angkatan Perang Mobil.

KASAP diberi tugas sebagai penataan kementerian dan pimpinan tertinggi. Sementara, Wakil Panglima Besar Angkatan Perang bertanggung jawab terhadap pasukan dan daerah-daerah pertahanan. 

Kala itu Panglima Besar Angkatan Perang Mobil dipimpin oleh Jenderal Sudirman dan diwakili oleh Kolonel T.B. Simatupang.

Baca Juga: Sejarah Kemunculan Seblak yang Jarang Orang Tahu Beserta Resep dan Bahannya

Staf Umum Angkatan Perang bertugas untuk merencanakan taktik, siasat, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Sementara, Staf Markas Besar Angkatan Perang Mobil bertugas sebagai pelaksana taktis operasional.

Atas Keputusan Presiden Sukarno untuk memecah pucuk pimpinan TNI ini, menimbulkan reaksi di kalangan angkatan perang. Pada 27 Februari 1948, Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.9 Tahun 1948 yang isinya adalah tentang pembatalan penetapan keputusan yang lama dan mengeluarkan keputusan yang baru.

Dalam penetapan yang baru ini, Staf Angkatan Perang tetap di bawah Komodor Suryadarma. Sementara, Markas Besar Pertempuran tetap di bawah Panglima Besar Jenderal Sudirman. Namun, Presiden Sukarno menambahkan Jenderal A.H. Nasution sebagai Wakil Panglima.

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) sukses diselenggarakan pada Desember 1949. Sesuai hasil dari kesepakatan tersebut, menetapkan jika Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejalan dengan perubahan nama negara tersebut, dibentuknya Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS). Satuan ini terhimpun dari anggota TNI dan  Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL).

Tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali utuh menjadi satu negara kesatuan. Dampak dari pembubaran RIS ini menjadikan APRIS berubah nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

Baca Juga: Sejarah Gedung Sate Bandung, Bangunan Bersejarah yang Jadi Primadona Wisatawan

Selanjutnya pada tanggal 1 April 1999, TNI dan PoIri resmi berpisah menjad institusi yang berdiri sendiri.  Upacara pemisahan Polri dan ABRI dilakukan di lapangan upacara Mabes ABRI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staff Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada kapolri Jenderal Pol (purn) Roesmanhadi. 

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) tentang TNI dijelaskan mengenai tugas pokok TNI,  “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,  mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. 

Maka dari itu dapat disimpulkan jika, TNI lebih berperan untuk mengamankan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman negara lain atau apapun termasuk peperangan yang hendak mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Muhammad Akhsanul Akhlaq)***

Sentimen: negatif (88.3%)