Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
KPU Harap Perppu Pemilu Sudah Ada Akhir November
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu diterbitkan pada akhir November 2022.
"KPU berharap setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai acara penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan LKBN Antara, RRI dan TVRI mengenai pemberitaan tentang perkembangan penyelenggaraan pemilu, di Gedung RRI, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dia mengatakan, dengan diterbitkannya Perppu Pemilu, aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada di daerah-daerah otonom baru. Daerah Otonom Baru (DOB) itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan pasca-RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan DPR RI pada pekan lalu.
baca juga:Hasyim menyampaikan, pembentukan DOB memunculkan sejumlah konsekuensi terkait dengan penyelenggaraan pemilu, di antaranya perubahan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi dan perwakilan untuk DPD RI.
"Demikian juga untuk pemerintahan (terkait pilkada), semula satu gubernur, sekarang jadi empat, gubernur Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Yang mutakhir, pekan kemarin diresmikan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk pemekaran Provinsi Papua Barat, sehingga sekarang menjadi dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya," paparnya.
Oleh karena itu, konsekuensi-konsekuensi elektoral tersebut harus dirumuskan dalam undang-undang. Namun karena waktu yang terbatas di tengah-tengah beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, maka pemerintah dan DPR bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang melalui mekanisme Perppu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/11/2022) terkait perkembangan pembahasan Perppu Pemilu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan konsinyering yang membahas sejumlah isu di dalamnya, di antaranya tentang perubahan jumlah anggota DPR.
"Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif, sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa. Nah, kita sudah lakukan itu (konsinyering) dua kali," jelasnya.
Doli menambahkan, pendalaman Perppu Pemilu kemungkinan hanya membutuhkan satu konsinyering lagi. Salah satu hal yang akan dibahas adalah pemetaan daerah pemilihan.
Sentimen: negatif (64%)