Sentimen
Kemendagri Imbau Pemda Prioritaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
"Bagi 133 pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Perda KTR," jelas Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Sebelumnya, pada Kamis (17/11/2022), Direktorat Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong pemerintah daerah segera menyusun Perda KTR.
baca juga:Selain itu, pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali dalam bentuk perda sesuai dengan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," jelas Makmur.
Makmur menambahkan bahwa Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.
Untuk mendukung Perda KTR, pemerintah daerah bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan tersebut.
Sentimen: positif (79%)