Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo mengaku Kabareskrim terlibat kasus Ismail Bolong
Alinea.id Jenis Media: News
Menurutnya, video testimoni itu dilakukan setelah Ismail memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Video itu dibuat untuk menguatkan karena melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya.
Selama proses penyelidikan, Biropaminal Divpropam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail seorang. Ada juga perwira dari Polda Kaltim yang turut membuat video tersebut.
“Klien saya sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kliennya merasa tertuduh, padahal Ismail yang dianggap mencari rezeki dengan cara tidak baik semasa dirinya aktif dalam Korps Bhayangkara di bumi Borneo. Tudingan dengan tidak beretika, tidak patut dan pantas menjadi keluhan dari sang klien kepada pernyataan dari Ismail.
“Klien saya selaku mantan pejabat Karopaminal Divpropam Polri, saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana obstruction of justice yang sedang berlangsung. Silahkan rekan-rekan media bertanya ke pejabat yang sekarang berwenang,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya viral Ismail Bolong yang mengaku dipaksa Hendra Kurniawan untuk mengatakan Kabareskrim menerima uang hasil tambang ilegal di Kaltim.
Dari hal ini, beredar pula laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Sentimen: negatif (95.5%)