Mahfud MD Cabut SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kasus Dilanjutkan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Penghentian kasus pemerkosaan yang dialami oleh pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) oleh Polresta Bogor disorot Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Mahfud tak tinggal diam. Ia memutuskan agar Polresta Kota Bogor melanjutkan perkara itu. Keputusan itu ditetapkan setelah menggelar rapat khusus di kantornya yang melibatkan lintas kementerian terkait kemarin, Selasa (21/11/2022).
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," cuit Mahfud di akun twiternya, diutip Selasa (22/11/2022).
baca juga:Rapat yang melibatkan pihak kepolisian itu memutuskan bahwa kasus itu tak boleh dihentikan. Kasus itu justru harus dibuka dan dilanjutkan ke proses hukum. Mahfud menegaskan kepada pihak Polres Kota Bogor untuk tidak mencari-cari alasan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/2022) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum. Kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3nya," kata Mahfud secara virtual dilihat di youtube Kemenko Polhukam.
"Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, ZF, WH, ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu yaitu A, P dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, pada Selasa (25//10/2022), Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengakui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan yang dialami seorang pegawai Kemenkop UKM dan dilakukan oleh empat orang rekan kerjanya.
Dia mengatakan, sebelumnya, mereka telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus itu sejak 1 Januari 2020 sesuai dengan surat perintah penyidikan. Dalam perkembangannya, pihaknya menaikan status 4 orang pelaku itu menjadi tersangka dan keempatnya langsung ditahan.
“Namun, pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian bersama, antara pihak korban dengan pihak tersangka diiringi dengan melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor pada wartawan, Selasa (25/10/2022)
Seorang pegawai berinisial NDN menjadi korban pemerkosaan keempat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. Keempat pelaku yakni ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan N (office boy).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun selanjutnya Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut usai adanya pencabutan laporan atas kasus ini.[]
Sentimen: negatif (100%)