Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo intervensi Polres Jaksel usut kasus Brigadir J
Alinea.id Jenis Media: News
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, bersaksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (21/11). Persidangan ini untuk tiga terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Sepanjang kariernya sebagai polisi, Ridwan mengaku baru kali ini diintervensi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Intervensi dilakukan Divpropam Polri.
"Tidak pernah [ada intervensi]. Baru kali ini ada intervensi," kata Ridwan kepada hakim.
Ridwan menyebut, Ferdy Sambo langsung yang melakukan intervensi tersebut. Sambo menyampaikan arahannya kepada personel kepolisian level kanit dan dirinya.
"Pak FS saat itu datang, kemudian menyampaikan untuk ditanyakan, jangan terlalu keras-keras [memerika Bharada E]," ujar Ridwan.
Ridwan menyampaikan, Polres Jaksel telah menerima hasil visum sementara dari RS Polri Kramat Jati. Selain itu, menjawab Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 saat ditanya hakim.
Ridwan menerangkan, kepadanya, Sambo bercerita tentang insiden di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. Katanya, peristiwa berawal dari tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Ridwan merupakan polisi pertama yang datang ke rumah dinas Sambo setelah Brihadir J tewas ditembak. Rumahnya berada di sebelah TKP.
Sentimen: negatif (61.5%)