Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2022 : 19.29
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Giliran Bendahara SMAN 6 Binjai Diadili

21 Nov 2022 : 19.29 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Giliran Bendahara SMAN 6 Binjai Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, Elmi SPd, didakwa dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp834.067.975, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/11).

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dra Ika Prihatin selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai dan Hamdika Syahputra, selaku Operator dana BOS, dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Lalu, pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS pada SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yang dibentuk dan di angkat oleh Saksi Dra Ika Prihatin MM, selaku kepala sekolah. Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

“Namun, CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS,” kata JPU.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa. Kemudian saksi Fanita Doralisa menerima fee sebesar 2,5% untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa.

Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan, padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagai mana dimaksud pada tabel rincian. Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh anak dari saksi Fanita Doralisa yaitu saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara. Atas perbuatan tersebut saksi Fanita Doralisa juga menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.

Bukan hanya itu, masih banyak beberapa item laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat terdakwa, seperti pembelian barang di panglong, pembelian konsumsi kantin, pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah dan pembelian item lainnya.

“Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018- 2020 Dra Ika Prihatin MM, selaku kepala sekolah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dana BOS dan Saksi Hamdika Syahputra S.PdI selaku Operator Dana BOS di SMA N 6 Kota Binjai untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai,” ujar JPU.

Setelah mencairkan dana BOS tersebut, terdakwa dan Hamdika Syahputra, menyerahkan uang dana BOS tersebut kepada Dra Ika Prihatin MM. Sehingga terdakwa selaku bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai, bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Ika Prihatin.

Kemudian, kata JPU, Ika Prihatin, tidak melibatkan tim dana BOS tahun 2018-2020 dalam melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana BOS.

“Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara tahun 2018-2020 bersama-sama dengan dengan Hamdika Syahputra SPdI selaku Operator dana BOS membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti pertanggunjawaban rill atas penggunaan dana BOS dikarenakan Ika Prihatin, tidak ada memberikan bukti penggunaan dana BOS tersebut, yaitu dengan membuat bon faktur dan kuitansi-kuitansi yang seolah-olah adalah bukti penggunaan dana BOS sebenarnya,” pungkas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim ketua Nelson Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi. (man/ila)

Sentimen: negatif (100%)