Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 09.13
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Bharada E Bantah Kliennya Pindahkan Uang Brigadir J

22 Nov 2022 : 09.13 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Bharada E Bantah Kliennya Pindahkan Uang Brigadir J

KUASA hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah perpindahan sejumlah uang dari korban ke rekening kliennya, Senin (21/11).

Ronny mengatakan Richard tidak terbukti memindahkan uang milik Yosua Hutabarat ke rekeningnya. Hal tersebut lantaran uang milik Yosua tidak dipindahkan ke rekening milik Richard melainkan dipindahkan ke rekening Ricky Rizal.

"Mengenai rekening, dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Brigadir J kepada rekening Bharada E," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang dari alm Brigadir J tidak ke rekening Bharada E," ungkapnya.

Baca juga: Ricky Rizal Membisu Usai Tahu Brigadir J Tewas Ditembak

Sebelumnya diberitakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya pemindahan uang sejumlah Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening milik Ricky Rizal.

“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” ungkap Anita dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(OL-5)

Sentimen: negatif (99.4%)