Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, PLN
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Uang Yosua Rp 200 Juta Pindah ke Rekening RR 3 Hari Usai Penembakan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Uang sebanyak Rp 200 juta milik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpindah tangan ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Yosua ditembak. Pemindahan dana ini tercatat di sistem Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal itu diketahui berdasarkan kesaksian Customer Service BNI, Anita Amalia Dwi Agustin di persidangan Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Anita mengatakan, pada 11 Juli 2022 dirinya diberi kuasa untuk membuka data perbankan rekening BNI Ricky Rizal. Hasil cetak rekening koran membuktikan adanya pemindahan dana masuk dari rekening BNI ke Ricky dengan metode identity atau pemindahan uang menggunakan salah satu cara antara internet banking atau mobile banking atau cara lainnya yang membutuhkan akses internet.
“Ada uang masuk melalui identity banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita.
“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?” tanya Majelis Hakim memastikan.
“Rp 100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp 200 juta,” tegas Anita.
Kendati demikian, Anita tak tahu isi seluruh uang di dalam rekening BNI Yosua. Sebab, dia hanya diberi kuasa membuka data rekening Ricky.
“Selain uang Rp 200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke atas?” tanya Hakim.
“Yang masuk tidak ada lagi,” jawab Anita.
Sedangkan untuk uang keluar tercatat ada cukup banyak keperluan. Mulai dari pembayaran PLN, Indosat, Shopee, dan lain sebagainya. Namun, jumlahnya dipastikan tidak terlalu besar.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (88.7%)