Sentimen
Negatif (97%)
22 Nov 2022 : 06.26
Informasi Tambahan

Hewan: Monyet

Kab/Kota: Kalideres, Jayapura

Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

22 Nov 2022 : 13.26 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 21-11-2022,22:26 WIB

Momen Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe--(Net)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tetap berjalan. 

KPK memastikan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus berjalan.

BACA JUGA: Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Bukan Dirampok dan Bukan Kelaparan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara tersebut, selesainya adalah penanganan perkara itu sendiri. 

"Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 November 2022. 

Ia mengatakan KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11) sebagai salah satu syarat formil.

"Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," ujar Ali.

BACA JUGA:Ketik 'Monyet Pake Jas Hujan' di Google, Kok yang Muncul Foto Presiden Jokowi?

Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami," tuturnya.

Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.

"Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," kata Ali.

BACA JUGA:Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.

Sumber:

Sentimen: negatif (97.7%)