Sentimen
Positif (88%)
21 Nov 2022 : 18.59
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan, Seoul

Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Harus Dilakukan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

21 Nov 2022 : 18.59
Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Harus Dilakukan


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menegaskan bahwa pengundian nomor urut partai politik untuk peserta pemilu merupakan hal yang harus dilakukan.

Hal itu bukan saja karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan demikian, namun juga sebagai prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

"Nomor urut tidak diundi kita tidak setuju. Harus ada pengundian nomor urut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

"Pengundian nomor urut adalah sebagai salah satu cara kita untuk memperlakukan seluruh parpol peserta pemilu mendapatkan hak yang sama," tambahnya.

Baca juga: Nomor Urut Pemilu Parpol Lama Berpeluang Tak Diundi Lagi, PKN Sindir Budaya Malu Penguasa

Ia menjelaskan, dalam negara demokrasi, negara seharusnya tidak pandang bulu terhadap partai-partai peserta pemilu, baik mereka merupakan partai politik lama, penguasa maupun pendatang baru.

Asas jujur dan adil, menurutnya, tercermin pula dalam hal pengundian nomor urut partai politik.

"Esensi nomor urut itu kan untuk saling bertenggang rasa, saling menghormati. Partai lama menghormati partai baru, partai lama bisa melanjutkan kekuasaannya lewat pemilu, partai baru mendapat kesempatan yang sama. Untuk meletakkannya di surat suara, ya nomor urut," tegas Iqbal.

"Esensinya adalah tentang kebersamaan, yang kuat menghargai yang lemah, yang lemah menghargai yang kuat, yang lama memberi kesempatan yang baru," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disebut akan mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pileg 2019 tak perlu lagi diundi pada pileg edisi berikutnya.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan, yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," lanjutnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (88.3%)