Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: HIPMI
Kab/Kota: Solo
Kasus: pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
Soal Kenaikan Upah, Kadin Minta Sesuai Kondisi Sektoral
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin Indonesia yang juga Ketua Penyelenggara B20, Shinta W Kamdani. (Istimewa)
Solopos.com, JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global serta konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi.
Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ini Profil Tiga Pengusaha Muda Calon Ketua Umum BPP Hipmi 2022-2025
Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia.
Adapun kinerja ekspor Indonesia tercatat turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya.
Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” ujar dia, Senin (21/11/22).
Sementara dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk diberlakukan sejak 16 November 2022.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Ferry Septha Indrianto Jadi Ketua Baru Kadin Solo
Adapun pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan hingga 11,38%dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66%.
Namun, belakangan industri garmen melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30%-50%.
Arsjad menjelaskan pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.
Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.
Karena baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
Baca Juga: Kadin Sambut Baik Peluncuran Kompendium Bali-Panduan Investasi Lestari
Sejalan dengan itu, kebijakan upah minimum disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.
Industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.
Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.
“Dalam situasi pelemahaman ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” kata dia.
Arsjad menegaskan keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kota Solo Terpilih Jadi Lokasi Munas Hipmi, Bakal Diikuti 1.500 Orang
Karena itu, pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri.
“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022. Namun, pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” ujar dia.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kadin Minta Kenaikan Upah Disesuaikan dengan Kondisi Sektoral
Sentimen: positif (99.7%)