Sentimen
Netral (98%)
22 Nov 2022 : 05.03
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pokjawas Kemenag Tangsel Gelar Bimtek Penguatan Kompetensi PKB Pengawas

22 Nov 2022 : 12.03 Views 2

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Pokjawas Kemenag Tangsel Gelar Bimtek Penguatan Kompetensi PKB Pengawas

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, membuka kegiatan Bimtek Penguatan Kompetensi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengawas, Senin (21/11/2022) di Restoran Kampung Anggrek, Serpong Tangsel.

Kegiatan yang diadakan oleh Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kemenag Tangsel ini dihadiri oleh Kasi Penmad Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, Ketua Pokjawas Kemenag Tangsel, Jajang Raksanagara, dan diikuti oleh seluruh pengawas, baik madrasah maupun PAI.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor, menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

“Penguatan Kompetensi Pengawas madrasah/sekolah bertujuan untuk memberikan penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor juga mengingatkan KMA Nomor 93 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi PNS Kementerian Agama.

“Dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa PNS Kementerian Agama wajib mengikuti Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Penguatasn Moderasi Beragama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Balai/loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Satuan Kerja, dan/atau Rumah Moderasi Beragama Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu ada keterlibatan secara aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama. Salah satunya perlu dilakukan oleh PNS Kementerian Agama.

“Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi pegawai ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” sambungnya.

Kepala Kantor berharap para pengawas harus berperan aktif melakukan penguatan moderas beragama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan, kepada binaannya, sehingga diharapkan seluruh PNS Kementerian Agama mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama.

Sementara itu, Kasi Penmad selaku Narasumber menjelaskan dimensi kompetensi jabatan fungsional pengawas madrasah/sekolah yang meliputi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial.

“Pengawas harus menjadi pemikir konseptual sekaligus visioner dan pelaksana. Tujuan mendasarnya adalah untuk mengembangkan tata kelola dan budaya di lingkungan madrasah melalui pemantauan pendidikan yang efisien, sehingga meningkatkan daya saing pendidikan,” paparnya.

Dirinya menegaskan, Pengawas madrasah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas madrasah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Ketua Pokjawas Kemenag Tangsel, Jajang Raksanagara, menjelaskan kegiatan Bimtek tersebut diadakan dalam rangka Penguatan Kompetensi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengawas Kemenag Tangsel.

“Kami komitmen bahwa para pengawas harus tanggap dan cepat mengambil langkah atas perkembangan dalam penyelenggaraan dunia pendidikan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas, serta kompetensi. Untuk itulah kegiatan ini diadakan dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (afm/fid)

Sentimen: netral (98.4%)