Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 01.01
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Terdakwa Surya Darmadi Protes Hanya Perusahaannya yang Diproses Pidana

22 Nov 2022 : 01.01 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Terdakwa Surya Darmadi Protes Hanya Perusahaannya yang Diproses Pidana

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Surya Darmadi alias Apeng protes soal proses penegakan hukum masalah perizinan di Indonesia. Protes itu disampaikan Apeng melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver mempertanyakan kenapa hanya Perusahaan Surya Darmadi yakni PT Duta Palma Group yang diproses hukum terkait permasalahan perizinan perkebunan di Indonesia. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ada 309 perusahaan yang juga bermasalah soal perizinan. Juniver mengatakan kliennya merasa didiskriminasi.

"Yang jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses, kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar," ungkap Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

"Yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa?," sambungnya.

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Raja Thamsir Rachman hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Salah satunya, Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo.

Dalam persidangan, Yudi mengakui terdapat sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group yang memang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.

"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Yudi mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu untuk PT Duta Palma Group. Bahkan, perizinan tersebut sedang diproses.

"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn November tahun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohonan itu kelengkapan data itu," bebernya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Sementara saksi lainnya yakni, Mantan Manager Legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta mengatakan bahwa area perkebunan perusahaannya sudah dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik.

Sehingga, tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.

Ia menyebut, demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. "Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat," bebernya.

Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim. “Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

Sentimen: negatif (99.6%)