Sentimen
Negatif (84%)
22 Nov 2022 : 03.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sidang Lanjutan Bharada E, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Jadi Saksi

22 Nov 2022 : 03.14 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Sidang Lanjutan Bharada E, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Jadi Saksi

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda sidang pemeriksa sejumlah saksi. Menurut jadwal, sidang digelar pada Senin (21/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saksi yang akan hadir dengan terdakwa kliennya tersebut berjumlah 10 orang.

"(Saksi yang bakal dihadirkan) dari pihak kepolisian, (mereka itu) saksi yang juga di kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (21/11/2022).

Kesepuluh saksi yang bakal dihadirkan pada hari Senin, salah satu saksinya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E pada Senin:

1. Dhanu Fajar Subekti

2. Ridwan R Soplanit

3. Rifaizal Samual

4. Martin Gabe Sahata

5. Sulap Abo

6. Arsyah Daiva Gunawan

7. Reinhard Reagend Mandey

8. Susanto Haris

9. Teddy Rohendi

10. Endra Budi Argana

Seperti diketahui diberitakan VIVA.co.id, sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda selama satu pekan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penundaan sidang terhadap terdakwa FS, PC, RE, RE, dan KM serta terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW bukan karena adanya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

"Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 November 2022.

Ade menjelaskan, penundaan sidang ini dilakukan lantaran akan adanya evaluasi bersama. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya akan membahas sejumlah hal, salah satunya mengenai pengamanan sidang.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya kedepan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkapnya.

Sentimen: negatif (84.2%)