Sentimen
Positif (94%)
22 Nov 2022 : 00.38
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Bangka, Cianjur, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Estimasi Nominal UMP se-Indonesia Berdasarkan Kenaikan Maksimal 10 Persen, Jadi Berapa?

22 Nov 2022 : 07.38 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Estimasi Nominal UMP se-Indonesia Berdasarkan Kenaikan Maksimal 10 Persen, Jadi Berapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, baru-baru ini merilis Permenaker tentang upah minimum tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan UMP di seluruh wilayah Indonesia.

Permenaker nomor 18 tahun 2022 ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada 16 November, dan sebagai standar upah minimum UMP dan UMK bagi setiap kepala daerah.

Berdasarkan Permenaker tersebut diketahui bahwa upah minimum 2023 yang nantinya akan ditetapkan sebagai UMP di seluruh Indonesia bisa naik maksimal 10 persen.

Baca Juga: Viral Maskot Piala Dunia 2022 Qatar Disebut Mirip Casper, Warganet: Haji Casper Neomu Kiyowo

Dilansir AyoBandung.com dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker, dalam pasal 6 dalam Permenaker dijelaskan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023. Nilai upah minumum ini dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sementara dalam pasal 7 sebagaimana dijelaskan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen. Dalam hal hasil perhitungan yang dimaksud, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Selanjutnya pada pasal 8 tertulis penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Umumnya setiap wilayah Provinsi atau Kabupaten di Indonesia memiliki tingkat UMR yang bervariasi atau dikenal dengan UMP dan UMK, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Baca Juga: Ketakutan Wapres Maruf Amin soal Polio di Aceh: Jangan Sampai Jadi Pandemi!

Penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten dan kota berdasarkan Permenaker ini di rencanakan segera berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Berikut Estimasi Nominal UMP Se-Indonesia dengan rata-rata kenaikan maksimal 10 persen:

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

3. Sumatera Barat Rp 2.763.792

Baca Juga: Akibat Gempa, Jalan Nasional Cianjur-Puncak Terputus Tertutup Material Longsor

4. Sumatera Selatan Rp 3.458.890

5. Riau Rp 3.232.411

6. Kepulauan Riau Rp 3.355.189

7. Jambi Rp 2.968.834

8. Bengkulu Rp 2.461.903

Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2022? Menpan RB Sebut Bisa Daftar CPNS 2023, Intip Syarat, Formasi, dan Dokumennya!

9. Lampung Rp 2.684.514

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.591.372

11. DKI Jakarta Rp 5.106.039

12. Jawa Barat Rp 2.025.636

13. Jawa Tengah Rp 1.994.228

Baca Juga: Sukses Dievakuasi, Kondisi Terbaru Ibu dan Balita Tertimbun Bangunan Akibat Gempa Cianjur

14. DI Yogyakarta Rp 2.025.007

15. Jawa Timur Rp 2.080.723

16. Banten Rp 2.751.323

17 Bali Rp 2.768.668

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.427.933

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.172.500

Baca Juga: bank bjb Dukung Penyelenggaraan Jabar International Marathon 2022

20. Kalimantan Barat Rp 2.677.761

21. Kalimantan Tengah Rp 3.214.767

22. Kalimantan Selatan Rp 3.197.120

23. Kalimantan Timur Rp 3.315.946

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

Baca Juga: Gelar Rapat Kerja Bersama, bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Membangun Negeri

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

Baca Juga: Update Jumlah Korban Gempa Cianjur: Dua Warga Meninggal Dunia

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125

Itulah estimasi nominal UMP se-Indonesia berdasarkan Permenaker tentang upah minimum tahun 2023 yang kenaikannya maksimal 10 persen.***

Sentimen: positif (94.1%)