Sentimen
Negatif (98%)
22 Nov 2022 : 00.37
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB, Polisi Periksa Senior Korban

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

22 Nov 2022 : 00.37
Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB, Polisi Periksa Senior Korban

AYOBOGOR.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor belum menemukan tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol).

Sampai sekarang, baru ada satu tersangka berinisial SAN (29 tahun), yang telah menipu ratusan mahasiswa IPB University.

Polisi sendiri sudah memeriksa tersangka. Kasat reskrim polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, saat ini Siti Aisyah telah ditahan di Rutan Polres Bogor.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan dugaan adanya tersangka baru, jadi masih sama seperti kemarin yaitu satu tersangka berinisial SAN. Saat ini dalam status penahanan Satreskrim Polres Bogor,“ kata Yohanes, dilansir dari Republika.co.id, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Kota Bogor Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Provinsi Jabar

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami keterlibatan senior para korban di kampus. Beberapa orang senior para korban juga telah diperiksa sebagai saksi.

“Tapi kalau keterlibatannya apakah ada dugaan indikasi keterlibatan aktif sehingga bisa dijadikan tersangka, itu juga masih dalam pendalaman. Sekali lagi, hingga saat ini masih satu tersangka berinsial SAN,” ujarnya.

Yohanes menambahkan, saksi-saksi yang terus diperiksa adalah dari pihak mahasiswa IPB University. Termasuk di antaranya pemilik toko online yang digunakan oleh pelaku.

“Intinya semua masih dalam pendalaman, nanti untuk keterbaruannya akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Baca Juga: Bunga Langka Suweg Mekar di Kebun Raya Bogor, Bisa Dimakan

Kasus ini berawal dari tawaran investasi dengan keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun pelaku sama sekali tidak memenuhinya.

Sentimen: negatif (98.1%)