Sentimen
Netral (48%)
21 Nov 2022 : 22.41
Tokoh Terkait

Menaker: Peningkatan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

22 Nov 2022 : 05.41 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Menaker: Peningkatan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

JAKARTA - Peningkatan upah minimum di daerah untuk tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan video, di Jakarta, Minggu (20/11).

Menaker menuturkan, dalam Permenaker tersebut formula perhitungan upah minimum terlah disempurnakan. Bagi daerah yang telah memiliki upah minimum rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan atau tahun ini dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi berarti inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

Baca Juga :

Masih Dihitung, Menaker Ida Ungkap UMP 2023 Bakal Ditetapkan 21 November 

"Pertumbuhan ekonomi bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan Kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya," tambahnya.

Dia menambahkan, bagi kabupaten kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Dia menerangkan, yang imaksud dengan alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," terangnya.

Dia mengungkapkan, terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan bagi kabupaten kota yang sebelumnya paling lambat 36 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga :

Menaker Dorong Semakin Banyak Perusahaan Terapkan SMK3

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," tandasnya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: netral (48.5%)