Sentimen
Negatif (99%)
21 Nov 2022 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Sepuluh Polisi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

21 Nov 2022 : 10.14 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Sepuluh Polisi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan agenda sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) Senin (21/11). Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini. 

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).  "Ya benar sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Sidang ini akan berlangsung di ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dari informasi yang beredar, setidaknya terdapat 10 saksi yang akan didatangkan JPU. Para saksi ini tercatat sebagai anggota polisi aktif yaitu sebagai berikut :

 

1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris

2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit

3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel

4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan

5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo

6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti

7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata

8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern

9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi

10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana

 

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa para terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Sentimen: negatif (99.9%)