Sentimen
Negatif (79%)
21 Nov 2022 : 17.15

Polisi Akan Kembali Panggil BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut

21 Nov 2022 : 17.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi Akan Kembali Panggil BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut

POLISI akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

"Pastilah, kita yg penting adalah teman-teman media silahkan itu mendorong bahwa BPOM lebih koperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," kata Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (21/11).

Pipit menjelaskan bahwa pemanggilan guna pemeriksaan terhadap BPOM akan dilaksanakan dalam minggu ini. Kendati demikian, Pipit masih belum merinci lebih jauh terkait pejabat BPOM yang akan dilakukan pemanggilan.

"Ya dalam minggu ini, yang jelas tunggu mereka kapan hadirnya," sebut Pipit.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Baca juga: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi

Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)

Sentimen: negatif (79.9%)