Sentimen
21 Nov 2022 : 16.04
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Solo, Bantul
Tokoh Terkait
Tak Ada Aduan, Penghina Ibu Negara Masih Berkeliaran
21 Nov 2022 : 23.04
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Permintaan maaf pemilik akun media sosial @koprofiljati dalam dugaan kasus penghinaan terhadap ibu negara tak otomatis membuat kasus selesai. Pemilik akun yang merupakan warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu kini diawasi kepolisian.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, Minggu, 20 November 2022.
Yuliyanto mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan. Ia menyebut polisi akan bertindak bila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Ini delik aduan, (harus) ada laporan dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada laporan terkait peristiwa tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan penghinaan kepada orang lain di atur dalam Pasal 310 KUHP. Pasal itu tetap mengharuskan adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Kasihan dalam melakukan pengawasan. Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk antisipasi potensi kegaduhan di masyarakat.
"(Di) media sosial saja sudah gaduh, yang kami antisipasi adalah keamanan masyarakat," ucap dia.
Pemilik akun twitter @koprofiljati diduga melakukan penghinaan melalui unggahan istri Presiden Jokowi, Iriana bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Keterangan yang menyertai foto itu yakni, 'Bi, tolong buatkan tamu kita minum.' 'Baik, Nyonya.'
Twit tersebut telah dihapus pemilik akun setelah mendapatkan respons miring dari warganet, termasuk dua putra Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Belakangan, pemilik akun menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial facebook.
Sementara, Gibran Rakabuming telah menyatakan ogah memikirkan itu. Ia menolak merespons dugaan hinaan itu.
"Ra tak gagas (tidak saya pikirkan), ra tak tanggepi piye-piye (tidak saya tanggapi bagaimana). (Saya) enggak kaget, engggak marah juga. Santai wae," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, Minggu, 20 November 2022.
Yuliyanto mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan. Ia menyebut polisi akan bertindak bila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
-?
- - - -"Ini delik aduan, (harus) ada laporan dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada laporan terkait peristiwa tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan penghinaan kepada orang lain di atur dalam Pasal 310 KUHP. Pasal itu tetap mengharuskan adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Kasihan dalam melakukan pengawasan. Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk antisipasi potensi kegaduhan di masyarakat.
"(Di) media sosial saja sudah gaduh, yang kami antisipasi adalah keamanan masyarakat," ucap dia.
Pemilik akun twitter @koprofiljati diduga melakukan penghinaan melalui unggahan istri Presiden Jokowi, Iriana bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Keterangan yang menyertai foto itu yakni, 'Bi, tolong buatkan tamu kita minum.' 'Baik, Nyonya.'
Twit tersebut telah dihapus pemilik akun setelah mendapatkan respons miring dari warganet, termasuk dua putra Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Belakangan, pemilik akun menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial facebook.
Sementara, Gibran Rakabuming telah menyatakan ogah memikirkan itu. Ia menolak merespons dugaan hinaan itu.
"Ra tak gagas (tidak saya pikirkan), ra tak tanggepi piye-piye (tidak saya tanggapi bagaimana). (Saya) enggak kaget, engggak marah juga. Santai wae," ujarnya, di Solo, Jawa Tengah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (72.7%)