Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hari Ini, 10 Anggota Polri Akan Bersaksi di Sidang Lanjutan Bharada E
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Sidang lanjutan para terdakwa yang merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu akan berisi agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan jadwal PN Jakarta Selatan, sidang tiga terdakwa akan dilaksanakan bersamaan di ruang sidang utama pada pukul 09.30 WIB.
baca juga:Adapun saksi yang akan dihadirkan yaitu 10 orang Anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus Bridagir J.
"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus obstruction of justice," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Adapun daftar saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal sebagai berikut:
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soflanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendk
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana. []
Sentimen: positif (64%)