Sentimen
21 Nov 2022 : 13.37
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran
Tokoh Terkait
Tak Ada Tilang Manual, Polisi Tetap Disiagakan Tegur Pelanggar Lalu Lintas
21 Nov 2022 : 20.37
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan teguran secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas meski tidak ada tilang manual. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dikutip dari Antara, Senin, 21 November 2022.
Agung menjelaskan pihaknya melakukan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.
Agung berharap adanya teguran ini akan semakin menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan terutama roda dua maupun empat terjamin selama berkendara.
"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung.
Agung memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.
"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas," tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dikutip dari Antara, Senin, 21 November 2022.
Agung menjelaskan pihaknya melakukan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.
-?
- - - -Agung berharap adanya teguran ini akan semakin menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Kegiatan ini bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan terutama roda dua maupun empat terjamin selama berkendara.
"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung.
Agung memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.
"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas," tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(AGA)
Sentimen: negatif (94.1%)