Sentimen
Positif (96%)
21 Nov 2022 : 12.58
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: PHK

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Syarat Terbaru? Simak Selengkapnya

21 Nov 2022 : 19.58 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Syarat Terbaru? Simak Selengkapnya

 

AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan syarat terbaru? simak selengkapnya!

Program kartu prakerja dikabarkan dilanjut tahun 2023 dengan skema baru, artinya Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan syarat terbaru?

 

Apakah betul ada perubahan syarat di penerimaan kartu Prakerja tahun 2023 yang dimulai dengan Kartu Prakerja Gelombang 48? Berikut informasi lengkapnya.

Bila mengacu terhadap website resmi prakerja.go.id, syarat untuk mengikuti program kartu prakerja untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 masih sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Namun bila melihat perubahan skema yang terjadi pada program tersebut, bisa saja terdapat perubahan didalam syarat Kartu Prakerja Gelombang 48 saat dibuka.

Sebab sebelumnya, pemerintah menggunakan skema bansos dimana kartu Prakerja diperuntukan bukan hanya meningkatkan skil.

Akan tetapi juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terpilih sebagai penerima manfaat Prakerja.

Maka dari itu, dalam rapat komite cipta kerja pada Senin, 3 Oktober 2022. pemerintah berencana untuk mengembalikan skema normal ditahun 2023 yang dimulai dengan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Sehingga nantinya kartu Prakerja akan lebih difokuskan terhadap peningkatan skill dan penambahan intensif biaya pelatihan yang lebih besar.

Tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi, apakah dalam Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan datang langsung diterapkan.

Begitupun dengan persyaratan serta ketentuan untuk mengikuti seleksi kartu Prakerja ditahun 2023.

Adapun syarat Kartu Prakerja Gelombang 48 yang mesti dipenuhi oleh setiap calon pendaftar. Mengacu kepada website resmi prakerja.go.id terbagi dalam 6 point berikut.

1. Warga negara Indonesia Minimal Berusia 18 Tahun.

2. Tidak berstatus Sebagai Pelajar, Mahasiswa maupun menempuh Pendidikan Formal.

3. Sedang mencari pekerjaaan, terkena PHK dan membutuhkan peningkatan skil serta bukan penerima upah, termasuk UMK.

4. Tidak menerima bansos lainya selama pandemi.

5. Tidak berstatus sebagai pejabat negara, DPRD, ASN, TNI/Polri, Kades/Perangkat Desa serta bukan direksi/komisaris/pengawas di BUMN/BUMD.

6. Satu KK Hanya 2 NIK yang Menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk jadwal pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka, berikut penjelasanya.

Sebelumnya, telah beredar informasi mengenai bocoran kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka tahun 2023.

Namun hal itu belum bisa dipastikan, karena belum ada informasi dari pihak berwenang mengenai kapan jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka.

Tetapi yang pasti Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan  dibuka di tahun 2023, tunggu saja.

Sentimen: positif (96.6%)