Sentimen
Negatif (91%)
20 Nov 2022 : 17.42
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Morgan

Morgan

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Kasus Brigadir J Dilanjutkan, PN Jaksel Singgung Siaran "Live"

21 Nov 2022 : 00.42 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sidang Kasus Brigadir J Dilanjutkan, PN Jaksel Singgung Siaran "Live"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan tetap digelar terbuka, tetapi tidak harus disiarkan secara langsung melalui streaming.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir J diatur lebih tertib.

"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada e, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Djuyamto, yang dimaksud sidang terbuka bukan berarti bisa disiarkan secara langsung.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dkk Kembali Digelar Senin hingga Jumat Depan, Ini Jadwalnya

"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," ujar Djuyamto.

Sidang kasus Brigadir J bakal dilanjutkan pekan depan setelah pekan ini ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu.

Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).

Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Baca juga: Saat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ngotot soal Pelecehan, tapi Dua ART Tak Tahu...

Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan.

"Belum tahu mas," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Kemudian, sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).

Sidang tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kejagung Sebut Siaran Langsung Sidang Brigadir J Bakal Diatur Lagi

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.

Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.

Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.

Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Baca juga: Bripka RR Disebut Gamang Hadapi Ferdy Sambo dalam Sidang Kelak

"Majelis hakim sama dengan yang kemarin," ucap Djuyamto.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menginginkan supaya teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang kasus Brigadir J diatur lagi.

Sebab menurut mereka, siaran langsung persidangan dianggap bisa mempengaruhi strategi jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan pembuktian perkara dan dakwaan.

"Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.

Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain.

Baca juga: Saat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ngotot soal Pelecehan, tapi Dua ART Tak Tahu...

Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi didengar satu sama lain melalui media massa.

Hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain yang belum dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, kata Sumedana, jika seluruh sidang bisa didengarkan secara langsung maka keterangan antarsaksi bisa saling berseberangan atau saling mengingkari.

"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Sumedana.

Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua. Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Bukan Karena G20, Kejari Sebut Penundaan Sidang Sambo Terkait Evaluasi

Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (91.4%)