Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2022 : 12.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontasi Hari Ini

21 Nov 2022 : 19.26 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontasi Hari Ini
Jakarta: Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya akan dikonfrontasi dengan para tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Konfrontasi dijadwalkan berlangsung hari ini, 21 November 2022.
 
"Betul," kata Hotman dilansir dari Antara, Senin, 21 November 2022.
 
Hotman mengatakan Teddy akan dikonfrontasi kesaksiannya dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya, dengan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

-?

- - - -
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin, 24 Oktober 2022.
 
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
 
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 
Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya pada Jumat, 18 November 2022. Dia mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
 
Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
 
Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar lima kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
 
Namun Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.
 
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.

 

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)