Sentimen
Negatif (98%)
21 Nov 2022 : 11.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

AKBP Ridwan Cerita Sambo Tepuk Tembok Saat Pertama Jelaskan Penembakan Yosua

21 Nov 2022 : 11.50 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

AKBP Ridwan Cerita Sambo Tepuk Tembok Saat Pertama Jelaskan Penembakan Yosua
Jakarta -

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menepuk tembok rumah usai menceritakan peristiwa penembakan Brigadir Yosua. Tindakan Sambo itu, kata Ridwan, sempat membuatnya terdiam.

Hal itu diungkap Ridwan saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Mulanya, Ridwan menceritakan momen dirinya tiba di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, yang merupakan TKP pembunuhan Yosua. Dia menyebut Ferdy sambo menceritakan ada peristiwa tembak-menembak.

-

-

Sambo, kata Ridwan, mengatakan tembak-menembak itu dipicu pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua. Dia kemudian masuk ke rumah dinas Sambo dan melihat jenazah Yosua.

"Kemudian saya masuk mengikuti FS kemudian FS menyampaikan ini tadi saya baru dapat info ada tembak-menembak, itu sambil berjalan kemudian dia menunjukkan tembak-menembak di atas tangga, peristiwa ini tembak-menembak itu yang terlentang itu Yosua dia melecehkan istri saya, kata Ridwan.

Ridwan kemudian mengaku kaget karena Sambo tiba-tiba menepuk tembok sambil menggelengkan kepala. Sambo, kata Ridwan, saat itu mengatakan kejadian pelecehan terhadap istrinya terjadi di Magelang.

"Kemudian dia menepuk tembok saya sempat kaget kemudian kepalanya tunduk ke tembok geleng-geleng kepala. Ini kejadian pelecehan ini sebelumnya terjadi di Magelang," kata Ridwan.

Hakim lalu menampilkan foto jenazah Yosua saat di TKP pembunuhan. Ridwan pun membenarkan foto itu dan mengatakan posisi Yosua saat itu sudah terkapar dan bersimbah darah.

"Posisi yang saudara lihat seperti ini pas saudara masuk?" tanya hakim.

"Iya," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku saat itu sempat 'blank' untuk menganalisa kejadian penembakan. Alasannya, dia melihat mata Sambo berkaca-kaca saat menepuk tembok. Dia pun lalu melaporkan kejadian di Duren Tiga ke Kapolres Jaksel.

"Apa yang ada dibenak saudara pas lihat itu?" tanya hakim.

"Pada saat dia saya sambil menganalisa rentetannya seperti apa. Ini saya apa adanya, saat dia menepuk tembok matanya berkaca-kaca saya sempat 'blank' saya harus melaporkan pimpinan untuk olah TKP," ucap Ridwan.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/haf)

Sentimen: negatif (98.3%)