Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Ambon, Garut
Kasus: kekerasan seksual
LPSK Sebut Korban Mas Bechi Masih Bisa Ajukan Restitusi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MOCH Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan/pencabulan santriwati, terbukti melakukan tindak pidana dan divonis 7 tahun penjara. Vonis itu memang lebih ringan dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan korban dapat mengajukan restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022, yaitu ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
"Komponen restitusi, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, dan ganti rugi atas biaya rawat medis dan atau psikologis," terang Antonius, Sabtu (19/11).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Berdasarkan pengalaman LPSK, imbuh dia, sepanjang 2022, telah terdapat 15 orang korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku.
Itu adalah restitusi yang diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkracht, Antonius mengatakan LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di beberapa tempat.
Selain itu, Antonius berharap penuntut umum juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dirasakan kurang berat.
“Padahal tuntutan JPU-nya 17 tahun. Sebuah tuntutan yang patut diapresiasi yang bertujuan menjerakan pelaku yang notabene pendidk/pengasuh korban,” cetus Antonius.
Pengajuan banding merupakan kesempatan emas untuk menguji tepat tidaknya putusan pengadilan negeri tersebut. Khususnya untuk menguji apakah betul tidak ada perkosaan dalam perkara tersebut, Antonius menjelaskan.
Sebagai pembanding, Antonius menjelaskan bahwa perkara lain yang mirip dengan kasus Bechi yaitu perkara dengan terpidana Hery Wirawan, di Garut, pengadilan tingkat banding memutus hukuman mati dan pelaku diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp300 juta.
Kesamaan perkara Hery Wirawan dan perkara Mas Bechi, yaitu bahwa perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali, dan jumlah korban lebih dari satu orang.
Seperti diberitakan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.
Hakim PN Surabaya Sutrisno saat membacakan vonis pada Kamis, (17/11-2022), menyebutkan, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp3.000, serta menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara. (OL-1)
Sentimen: negatif (98.5%)