Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sukoharjo
Melalui Aplikasi SIAKBA, KPU Sukoharjo Mulai Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK). Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari mulai 20 November sampai tanggal 29 November 2022.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Minggu (20/11) mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun persyaratan sebagai PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc.
"Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah mulai dibuka 20 November 2022. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
KPU Sukoharjo sudah menyusun tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 20-24 November, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 20-29 November, penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November-1 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 2-4 Desember, seleksi tertulis calon anggota PPK 5-7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 8-10 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2-10 Desember, wawancara calon anggota PPK 11-13 Desember, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-16 Desember, penetapan anggota PPK 16 Desember, pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
"Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut: Pertama, mengunjungi situs:https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password," ujarnya.
Suci melanjutkan, Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email, Ketiga,Silahkan masuk/Login ke SIAKBA, Keempat, Mengisi data diri, Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen, Keenam, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan, apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis, Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara, Kesepuluh Cek hasil seleksi Pelamar mengecek hasil seleksi. (Mam)
Sentimen: positif (96.9%)