Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono Minggu, 20/11/2022, 17:30 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Kehadiran RUU PPSK yang mengatur Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi perlu di Jaga agar tidak tumpang tindih atau disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian. Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan Masyarakat"
"Sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingga Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Dorong Industri Keuangan Terapkan Good Governance
Menurut Ferry, Kehadiran OJK dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi tidak pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai transaksi pelayanan tetapi pada Lembaga keuangan Mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota sebagai transaksi bisnis koperasi.
Pengaturan Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut dilapangan, ujar Ferry.
Ferry menegaskan, perubahan pasal 44 UU 25/1992 dalam draft RUU PPSK yang di kembangkan jadi 24 pasal baru bertentangan, disharmonisasi dengan draft RUU perkoperasian tentang usaha simpan pinjam koperasi.
Tujuan penjaminan Simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Sektor Keuangan Koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.
Baca Juga: Sukseskan KUMKM Naik Kelas, Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK Jadi Kunci
"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan. Maka Draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha Simpan Pinjam Koperasi harus di tolak",pungkas Ferry.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Susun Aturan Terkait Kantor Akuntan Publik
Sentimen: positif (99.6%)