Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk menagih penuntasan kasus itu dinilai bukti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum dijalankan sepenuhnya oleh bawahannya.
Padahal, Sigit beberapa waktu lalu menyatakan supaya anak buahnya responsif dan dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar dan melukai masyarakat.
"Dengan tidak dijalankannya perintah Kapolri, artinya memang ada problem sistemik pada organisasi Polri selama ini maupun kultur pada SDM-nya," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Klaim Ada Jenderal Polri yang Janjikan Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim Terbit Besok
Dugaan intimidasi terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diungkap oleh kuasa hukum mereka, Andi Irfan. Dia mengatakan masih ada korban yang mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian.
Meskipun intimidasi tersebut tidak berupa kekerasan fisik, Andi mengatakan, korban merasakan ketatukan atas upaya-upaya menghalang-halangi pelaporan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Misalnya, hari ini ketika teman-teman (korban) ada datang ke Jakarta, itu dapat imbauan dari kepolisian pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta," ujar Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Andi mengatakan, meskipun bentuk imbauan tetapi kepolisian melakukan hal tersebut berkali-kali sehingga korban merasa adanya tekanan atau intimidasi.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Laporan Pelanggaran Disiplin Polisi ke Propam Polri, Termasuk Irjen Nico Afinta
"Ketika imbauan secara intensif akan termaknai sebagai bentuk intimidasi," kata Andi.
Tindakan kepolisian itu pun, kata Andi, sempat membuat beberapa korban merasa takut untuk datang ke Jakarta menagih janji penuntasan kasus Kanjuruhan.
Bahkan, Andi mengatakan, beberapa sopir bus yang hendak disewa untuk berangkat ke Jakarta membatalkan karena takut akan imbauan dari kepolisian.
"Sejumlah sopir bus hampir membatalkan sewa bus kami, bentuk-bentuk (intimidasinya) begitu, menimbulkan rasa takut," ujar Andi.
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyarankan supaya korban Tragedi Kanjuruhan yang mengalami intimidasi dari aparat kepolisian supaya segera melaporkan peristiwa yang dialami.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Diintimidasi Polisi, Polri: Laporkan kalau Ada Bukti
"Laporkan kalau ada bukti ke polres atau polda," kata Dedi saat saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Harus didesak
Menurut Bambang, laporan tentang dugaan intimidasi yang masih dialami korban Tragedi Kanjuruhan memperlihatkan problem di kepolisian yang sudah sistemik.
"Yang terjadi respon-respon Divpropam karena ada desakan publik. Tanpa ada tekanan publik, sepertinya masih susah sistem itu berjalan lancar sesuai harapan," ujar Bambang.
Menurut Bambang, jika perilaku petugas kepolisian terhadap masyarakat masih bertolak belakang dengan pernyataan Kapolri, maka bukan tidak mungkin bakal semakin menggerus kepercayaan publik.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Mau Laporkan Irjen Nico Afinta
Jika hal itu terus terjadi, kata Bambang, maka bisa menimbulkan situasi di mana masyarakat bersikap apatis terhadap polisi.
"Ini memang PR berat bagi Kapolri untuk bisa memastikan semua jajarannya menjalankan semua komitmen-komitmen yang dijanjikannya," ucap Bambang.
Sebanyak 135 orang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
(Penulis : Singgih Wiryono, Adhyasta Dirgantara | Editor : Novianti Setuningsih)
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)