Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 18.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Besok Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan Para Tersangka Peredaran Narkoba

21 Nov 2022 : 01.15 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Besok Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan Para Tersangka Peredaran Narkoba

Jakarta - Teddy Minahasa akan dihadapkan langsung dengan para tersangka lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika.

Kegiatan konfrontir ini bakal digelar besok, Senin (21/11/2022), oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Hotman Paris saat dihubungi, Minggu (20/11/2022).

Hotman menyebut kliennya bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita yang juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Hotman mengatakan kliennya itu bakal dikonfrontir besok pagi di Polda Metro Jaya.

"Dikonfrontir, Senin jam 09.00," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D dan TM.

"Dari 11 tersangka, 5 di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, perwira menengah Polri tersebut menjelaskan penetapan tersangka terhadap Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada.

Di mana awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasarkan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (rpi/nsi)

Sentimen: negatif (99.9%)