Sentimen
Negatif (66%)
21 Nov 2022 : 06.02
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN

21 Nov 2022 : 13.02 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebagian besar pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, khususnya tenaga kesehatan mengeluh dan bingung dengan kebijakan baru pemakaian e-meterai tidak wajib.

Padahal sebelumnya pemakaian e-meterai diwajibkan dan semua pelamar pendaftaran PPPK tahun 2022 sudah membelinya secara online.

Ada lima distributor resmi e-meterai yang dapat dipilih oleh pelamar untuk membeli meterai sebagai syarat wajib pembubuhan di dokumen pendaftaran PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk? 

Kelima distributor resmi e-meterai tersebut, antara lain PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Distributor-distributor tersebut telah terafiliasi dengan Perum Peruri dan saat ini sedang mengalami kendala.

Di mana kuota meterai yang telah dibeli gagal diunggah oleh pelamar padahal sudah mengeluarkan banyak biaya, bahkan ada yang mencapai ratusan ribu.

Apakah kuota meterai yang gagal diunggah oleh pelamar PPPK dapat dikembalikan? Bagaimana dengan e-meterai yang berhasil diunggah dan pelamar telah resume pendaftaran di SSCASN?

Baca Juga: Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagram @BKNgoidofficial menjelaskan, penggunaan e-meterai sudah tidak wajib lagi.

“#SobatBKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan meterai tempel,” tulis admin, diunggah 19 November 2022.

Ketentuan penggunaan meterai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN harus satu meterai tempel untuk satu dokumen.

BKN meminta maaf atas ketidaknyamanan bagi pelamar PPPK dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri.

Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK Habis, Akankah Diperpanjang? Simak Penjelasannya 

Akibat adanya kendala pada Perum Peruri penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan.

BKN mengatakan, bagi pelamar PPPK yang ingin melakukan refund/pengembalian kuota dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Bagaimana dengan e-meterai yang berhasil diunggah dan pelamar sudah melakukan resume pendaftaran di SSCASN?

Bagi pelamar yang sudah menggunakan e-meterai bisa terus melanjutkan pendaftaran PPPK tahun 2022.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Barat Naik Kurang 10 Persen, UMK Bandung Jadi Segini 

“Penggunaan e-meterai diperbolehkan. Yang dinonaktifkan adalah stamping di SSCASN,” tulis admin.

Apakah kuota meterai yang gagal diunggah oleh pelamar PPPK dapat dikembalikan?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun twitter @DitjenPajakRI menjelaskan cara mengembalikan kuota meterai gagal unggah.

“Apabila #KawanPajak mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai,” tulis admin, diunggah 17 November 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Batal? Cek Kembali Jadwal Pelaksanaannya dan Pastikan Syaratnya 

Sebelum melakukan pengembalian kuota e-meterai, pelamar harus keluar dari website https://e-meterai.co.id/ dengan melakukan logout dan login kembali.

Cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui ‘Riwayat Pembubuhan’ dan cek status.

Apabila status ‘Berhasil’, pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan.

Apabila status ‘Refund’, laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga: Solusi Resesi 2023 dan Tips Menghadapinya, Ridwan Kamil: Piknik Seluas-luasnya 

Lakukan tangkapan layar (screeshot) pada ‘Riwayat Pembubuhan’ untuk data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

Hubungi nomor 1500159, WhatsApp https://wa.me/628119590159, atau email [email protected].

Kemudian petugas Helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk keperluan refund.

Setelah mengisi data petugas Helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait.

Baca Juga: KPU Sampaikan Kabar Gembira Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi KPPS Pemilu 2024, Ada Kuota Tersendiri 

Petugas Helpdesk akan menginformasikan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai.

Lakukan login ulang di website https://e-meterai.co.id/ dan cek ‘Riwayat Pembubuhan’ untuk memastikan kuota e-meterai telah kembali.

Demikian informasi pelamar, khususnya tenaga kesehatan yang telah berhasil mengunggah e-meterai dan melakukan resume dapat melanjutkan pendaftaran PPPK 2022 sebagaimana telah dijelaskan oleh BKN.***

Sentimen: negatif (66.6%)