Sentimen
5 Parpol Menang Gugatan Bawaslu Tetap Gagal Verifikasi Administrasi
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Lima partai politik yang sebelumnya memenangkan gugatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Padahal, kelima partai politik tersebut telah diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen administrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Kelima partai politik itu di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Status tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu, Minggu (20/11).
Pengumuman KPU RI itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat (18/11). Keputusan KPU RI itu telah disampaikan kepada masing-masing lima partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya memberikan akses Sipol kepada lima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik.
“Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” ucap Idham Holik dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Idham menyampaikan, partai politik yang memenangkan gugatan pada Rabu (9/11), melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada akun Sipol. Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi administrasi.
“Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” pungkas Idham.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (65.3%)