Sentimen
Positif (80%)
20 Nov 2022 : 19.26

Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Republiku Indonesia Akan Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

21 Nov 2022 : 02.26 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Republiku Indonesia Akan Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak menegaskan bahwa partainya akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan akan dilayangkan setelah KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Kami akan laporkan lagi ke Bawaslu, termasuk DKPP dan mungkin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata David saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

David menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPU. Menurut dia, perlu dipertanyakan bagaimana KPU menjalankan prinsip jurdil atau jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

"Kita meminta transparansi kepada yang lolos itu, contoh sebab Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai info DPW Provinsi kita, di Papua, hanya 5 kabupaten/kota. Di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan," jelas David.

Tak hanya Partai Ummat, lanjut David, partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa.

Namun, David tak mengungkapkan siapa partai politik yang dimaksud tersebut.

"Partai lain yang pernah ikut pemilu juga banyak yang bolong-bolong di kabupaten/kota. Bahkan bisa kita pastikan," ujar dia.

Meyakini partainya bakal menang gugatan, David menegaskan bahwa pihaknya juga siap untuk kalah.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat

Namun, ia menekankan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jurdil dalam arti ditunjukan kepada publik.

Sementara itu, ditanya soal pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Republiku Indonesia disebut tak mengalami persoalan.

"Ya (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. Dan sudah kita utarakan di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap. Makanya gugatan kita dikabulkan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS.

Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (80%)