Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 19.33
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Teroris

Soal Oknum Brimob Diduga Diringkus Densus 88, Irjen Dedi Prasertyo: Jangan Salah!

21 Nov 2022 : 02.33 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Soal Oknum Brimob Diduga Diringkus Densus 88, Irjen Dedi Prasertyo: Jangan Salah!

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai jangan ada kesalahan lagi terkait kabar dugaan dua anggota Brimob Polda Lampung, yang diringkus Densus 88.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dua anggota Brimbob Polda Lampung diduga menyuplai amunisi kepada terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Menurut Dedi, pihaknya telah mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga teroris dari Densus 88 hanya warga sipil.

"Sudah disampaikan Karo (Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) hanya warga sipil saja yang masuk pok JI," kata Irjen Dedi kepada tvOnenews.com, Minggu (20/11/2022).

Irjen Dedi menekankan agar kembali mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman terkait penangkapan terduga teroris di Lampung.

"Coba ke Karo lagi. Jangan salah-salah lagi," terangnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Densus 88 menangkap tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

"Penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Ramadhan, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka, yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.

"Juga ada 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad," jelasnya.

Ketiga tersangka, kata Ramadhan, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(lpk/chm)

Sentimen: negatif (99.6%)