Sentimen
Negatif (99%)
21 Nov 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Praktik Korupsi Semester I 2022, ICW Beber Tiga Modus Ini

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

21 Nov 2022 : 03.35
Praktik Korupsi Semester I 2022, ICW Beber Tiga Modus Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan tiga modus paling menonjol digunakan oleh para koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2022.

"Modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran," kata penliti ICW Diky Anandya sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11).

Dua modus korupsi berikutnya adalah mark up (penggelembungan harga), dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif.

Menurut data OCW, dari 252 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama semester I tahun 2022, modus penyalahgunaan anggaran digunakan koruptor pada 147 kasus.

Sementara itu, modus penggelembungan harga ditemukan dalam 30 kasus dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif dalam 20 kasus.

Diky menyebut ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah.

“Ini terkonfirmasi, sebab dari 252 kasus yang diusut aparat penegak hukum, sekitar 53 persen atau 134 kasus berdimensi pengadaan barang/jasa," ujar dia.

Dari pantauan ICW, kasus korupsi periode 1 Januari-30 Juni 2022 paling banyak terjadi di sektor desa dengan total 62 kasus.

"Tercatat 62 kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 289 miliar,” bebernya.

Diky mengatakan tren korupsi di sektor desa itu makin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pemerintah. (ant/jpnn/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)