Sentimen
Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Langgar Industri Farmasi, BPOM Tindak Korporasi dan Imbau Masyarakat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus obat sirop yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.
Sejauh ini, dua industri farmasi telah ditetapkan bersalah terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal tersebut.
Adapun, kedua industri tersebut adalah PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Anak Sedunia 2022, Lengkap dengan Cara Pakainya
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam produksi obat sirop itu di antaranya adalah penggunaan bahan baku obat yang tidak sesuai standar.
Pasalnya, bahan baku obat (BBO) yang ditemukan untuk memproduksi obat sirop tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.
Kemudian, para pelaku produksi tidak melakukan kualifikasi pemasok BBO dan tidak melakukan pengujian cemaran.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal dengan Fisik yang Tampan dan Cantik
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah industri farmasi lainnya, beberapa di antaranya adalah PT. Samco Farma, PT. Ciubros Farma dan PT. Afi Farma.
Adapun, sarana produksi bernama CV Samudera Chemical juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang diproduksi oleh CV Samudera Chemical.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Sedunia, Cocok untuk Foto Profil hingga Status Media Sosial
Berdasarkan keterangan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, drum tersebut diduga berisi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
"Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," katanya, dikutip pada Minggu, 20 November 2022.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, kejahatan di dunia industri farmasi tersebut dapat menyebabkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat.
"Kejahatan obat memiliki dampak yang sangat luas dan kritis bagi generasi yang akan datang, sehingga perlu sekali untuk memberikan hukuman sebagai efek jera,” ujarnya.
Sejauh ini, BPOM telah bertindak tegas dengan melakukan berbagai upaya efek jera bagi industri yang memproduksi obat sirop dengan kandungan berbahaya tersebut, di antaranya dengan mencabut izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Kemudian, BPOM juga menghentikan produksi, distribusi hingga melakukan pemusnahan terhadap produk obat sirop tersebut.
BPOM juga telah melakukan verifikasi hasil uji bahan baku obat secara mandiri hingga menggelar sosialisasi obat yang aman untuk dikonsumsi.
Tak hanya itu, BPOM juga meminta asosiasi industri farmasi untuk menggelar pembinaan terkait produksi obat sirup. Tenaga kesehatan juga dihimbau untuk aktif melaporkan kejadian lain yang tidak diharapkan.
BPOM pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengecek kandungan produk obat dan makanan.***
Sentimen: negatif (88.6%)